Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham Ikuti Putusan DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Agustus 2024, 14:15 WIB
Menkumham Ikuti Putusan DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas/RMOL
rmol news logo Pengesahan Revisi UU Pilkada telah dibatalkan DPR RI pada Kamis kemarin (22/8). Pemerintah pun menyerahkan sepenuhnya seluruh keputusan kepada DPR selaku pembuat Undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah hanya bisa mengikuti apa yang diputus oleh DPR selaku pembuat UU. Mengingat DPR telah membatalkan Revisi UU Pilkada, maka pemerintah pun harus mengikuti putusan tersebut.

“Kalau pemerintah sifatnya kan, sekali lagi, ini masih di ranah DPR, dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapat paripurnanya, maka tentu pemerintah ikut,” ujar Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/8). 

Menurut Supratman, pemerintah tidak bisa menentukan sikap yang lain jika DPR RI tidak menghendaki pengesahan RUU Pilkada. 

“Karena tidak ada pilihan lain, karena itu yang jadi harapan kita semua kan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR tidak akan menggelar rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan berlangsung beberapa hari ke depan, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali menggelar rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada. 

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tegas Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA