Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anulir Putusan MK

Baleg DPR Hanya Sepakati Syarat Pilkada untuk Parpol Non Parlemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 16:17 WIB
Baleg DPR Hanya Sepakati Syarat Pilkada untuk Parpol Non Parlemen
Suasana Rapat Panja RUU Pilkada di Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8)/RMOL
rmol news logo Dalam perkembangan terbaru terkait revisi UU Pilkada, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR telah mencapai kesepakatan penting yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Perubahan ini hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya.

Kesepakatan ini tercermin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada, yang dibacakan oleh Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Widodo, pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada.

Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan syarat memperoleh suara sah minimal 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi terkait.

Namun, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, aturan pencalonan tetap mengacu pada ketentuan lama. 

Aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon jika memperoleh setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi (Timsin). Selanjutnya, DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA