Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jimly: MK Kembali Berfungsi Jadi Pengawal Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 19:44 WIB
Jimly: MK Kembali Berfungsi Jadi Pengawal Demokrasi
Jimly Asshiddiqie/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 mengejutkan banyak pihak.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, menyebut putusan yang membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen, akan menambah dinamika dalam pemilihan kepala daerah.

"Ini putusan terbaru MK, pasti membuat dinamika Pilkada makin riuh, apalagi untuk Pilgub di Jakarta," kata Jimly melalui akun X miliknya, Selasa (20/8).

Jimly menekankan, putusan ini merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Konstitusi kembali berperan aktif sebagai garda pengawal demokrasi dan konstitusi, terutama setelah penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres). 

“Ini tambahan bukti bahwa pasca Pilpres, MK kembali berfungsi sebagai garda pengawal demokrasi dan konstitusi yang efektif dan terpercaya," jelasnya.

Dengan putusan ini, kekhawatiran terhadap kotak kosong dapat dihindari. 

Putusan ini juga disebut menguntungkan PDIP yang ditinggal sendirian oleh parpol lain karena bergabung dengan koalisi besar, kini bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA