Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Larang Kaesang Maju Pilkada, Umur Kurang 4 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 15:43 WIB
MK Larang Kaesang Maju Pilkada, Umur Kurang 4 Bulan
Kaesang Pangarep (kiri) bersama Jokowi
rmol news logo Langkah Kaesang Pangarep berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menemui jalan buntu. Pasalnya, putra bungsu Presiden Jokowi itu terhalang aturan syarat usia calon yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK).
HUT 79 RI

"Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal," kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari kepada wartawan menanggapi putusan MK, Selasa (20/8).

Putusan MK yang dimaksud termaktub dalam Putusan No.70/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Dengan begitu, Kaesang tidak bisa maju karena baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti. Sementara jadwal pendaftaran calon kepala daerah akhir Agustus ini.

"Putusan MK, usia 30 ditentukan saat penetapan calon. Jadi tanggal 27-29 Agustus (saat pendaftaran peserta pilkada usianya) harus 30 tahun," tukas Feri.

Kaesang digadang-gadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Kabar beredar menyebutkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia itu akan menjadi pendamping Komjen (Pol) Ahmad Luthfi.
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA