Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu melihat kasus yang ditemukan dalam proses penyeleksian calon di Pilgub DKI Jakarta jalur perseorangan potensi terjadi di wilayah pemilihan lain.
"Apa yang terjadi di Jakarta sangat besar peluangnya terjadi di daerah lain, di mana ada bakal calon perseorangan," ujar Kholil kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat (16/8).
Menurutnya, ada dua hal besar yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai pencatutan data penduduk oleh bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Serentak 2024.
"Pertama, soal KTP-elektronik warga yang merasa tidak pernah memberikannya untuk dijadikan syarat pemenuhan dukungan calon perseorangan kepala daerah. Ini patut diduga ada pengambilan secara tidak sah dokumen identitas penduduk dan penggunaannya," urai Kholil.
"Kedua, kebenaran hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dukungan yang diberikan, di mana warga tersebut merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP-elektronik," sambungnya.
Oleh karena itu, Kholil memandang tahapan verifikasi faktual (verfak) data dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan adalah tahapan paling rawan terjadi manipulasi.
Sehingga, pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu harus bisa menjangkau sampai tahap penginputan data hasil verfak ke dalam sistem oleh petugas KPU.
"Jika itu tidak bisa diawasi, maka celah terjadinya kecurangan manipulasi status dukungan tetap terbuka lebar di banyak daerah," demikian Kholil.
BERITA TERKAIT: