Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan, angket haji murni dalam rangka perbaikan manajemen haji. Anggota Pansus Haji ini menegaskan, PBNU tak perlu ikut dalam urusan politik yang kini tengah bergulir di DPR.
Apalagi, angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan perundangan.
"Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," kata Kiai Maman saat ditemui di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/7).
Pria yang akrab disapa Kiai Maman ini juga menegaskan, pansus adalah cara konstitusional dan resmi yang dilindungi Undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif.
Apalagi pembentukan Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.
"Pansus haji itu formal, resmi, dan konstitusional. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU," jelasnya.
Kiai Maman menambahkan, Pansus Angket Haji 2024 dibuat untuk memastikan adanya peningkatan pelayanan haji pada masa mendatang.
"PBNU perlu berterima kasih atas adanya Angket ini, pasalnya warga NU yang nantinya juga bakal merasakan perbaikan pelayanan haji," tutupnya.
BERITA TERKAIT: