"Setiap
tenant atau kementerian harus memiliki
back up. Ini mandatori, tidak opsional lagi," tegas Menko Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/7).
Melalui mandatori tersebut diharapkan jika ada gangguan PDN sementara, setiap kementerian, lembaga, dan pemilik data tidak akan kehilangan data.
"Sehingga jika ada gangguan, masih ada
back up yang ada di Batam dan bisa
autokit, interactive service, setiap pemilik data center juga memiliki
back up. Sehingga, paling tidak ada 3 sampai 4 lapis," jelas Hadi.
Selain itu, kementerian/lembaga dan pemilik data bisa melakukan pencadangan melalui
cloud cadangan secara zonasi.
"Jadi nanti data-data yang sifatnya umum, seperti statistik dan sebagainya itu akan disimpan di
cloud dan tidak perlu ada di PDN," demikian kata Hadi.
Pemerintah sebelumnya mengaku sudah tidak bisa mengembalikan data kementerian, lembaga yang terdampak serangan siber ke PDN meski sudah melibatkan BSSN, Polri, hingga pihak terkait.
"Kami berupaya keras melakukan
recovery resource yang dimiliki. Yang jelas data yang sudah kena
ransomware sudah tidak bisa kami
recovery," kata Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko, Rabu (26/6).
BERITA TERKAIT: