Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik RUU Penyiaran

Praktisi Hukum: Kerja Jurnalis 90 Persen Investigasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 14 Juni 2024, 19:34 WIB
Praktisi Hukum: Kerja Jurnalis 90 Persen Investigasi
Deolipa Yumara (kanan) di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/6)/RMOL
rmol news logo Praktisi hukum Deolipa Yumara melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Menurut Deolipa, aturan yang diajukan dalam RUU tersebut bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan jurnalis.

"Nah ternyata ada kata-kata eksklusif, tapi eksklusifnya juga nggak bisa dibahas, gimana kalau kita nggak tau, apa tidak eksklusif atau eksklusif. Jadi ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir," ujar Deolipa dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/6).  

Selain itu, Deolipa juga menyoroti bahwa kata-kata yang digunakan dalam RUU ini sangat multitafsir dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Padahal, kerja-kerja jurnalistik adalah juga kerja-kerja investigasi.

“Jadi kerja jurnalis, kerja pers itu 90 persen adalah investigasi, 10 persen adalah menyiarkan, kan gitu," jelasnya.

Menurutnya, pelarangan terhadap jurnalistik investigasi eksklusif sangat berbahaya dan tidak masuk akal.

Lebih jauh, Deolipa menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada banyak undang-undang yang mengatur kerja jurnalistik dan penyiaran, seperti UU Pers dan UU ITE.

“Undang-undang ITE ada, selesai urusan. Siapa lagi yang dikejar? Kalau yang dikejar penyiaran, penyiaran juga bagian dari pers," ungkap Deolipa.

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa, hingga Komisioner KI Pusat Handoko Handoko Agung Saputro. rmol news logo article
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA