Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Pelototi Keikutsertaan Irman Gusman di PSU Sumbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 14 Juni 2024, 14:23 WIB
Bawaslu Pelototi Keikutsertaan Irman Gusman di PSU Sumbar
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty/RMOL
rmol news logo Syarat keikutsertaan Irman Gusman dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar), turut dipelototi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pasalnya, keikutsertaan itu harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, MK telah mengabulkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan Irman Gusman.

Namun dengan syarat, dia tetap harus mengungkap ke publik mengenai kasus hukum yang pernah dilaluinya.

"Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PSU di Sumatera Barat memastikan Saudara Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media, yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih," ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (14/6).

Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menyebutkan syarat lain yang harus dipenuhi Irman Gusman, dan termasuk ke dalam objek pengawasan.

"Memastikan pengumuman yang dilakukan tidak melewati batas waktu yang diberikan oleh MK, yaitu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan," jelasnya.

"Serta, memastikan saudara Irman Gusman maupun calon DPD lainnya tidak melakukan kampanye-kampanye," tambah Lolly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA