Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Pasal Karet dalam Revisi UU TNI untuk Kondisi Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 13 Juni 2024, 09:28 WIB
Pengamat: Pasal Karet dalam Revisi UU TNI untuk Kondisi Darurat
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting/Ist
rmol news logo Pasal karet dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI untuk kondisi darurat, bukan demi kepentingan politik praktis presiden.

Demikian pendapat pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam keterangannya, Kamis (13/6).

"Kondisi darurat adalah keadaan sulit yang tidak disangka-sangka dan memerlukan penanggulangan segera mungkin," kata Ginting.

Di situlah, kata Ginting, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI sesuai UUD 1945 pasal 10, dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan yang sangat terpaksa dengan menggerakkan TNI.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan khawatir adanya pasal karet dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Ginting, dalam keadaan darurat Presiden dapat segera memutuskan tindakan yang tepat dengan memerintahkan TNI. Sehingga pasal karet haram hukumnya digunakan untuk kepentingan politik praktis presiden.

"Namun jika tidak ada pasal karet dalam UU TNI seperti itu, yang rugi adalah bangsa Indonesia, karena akan terkendala birokrasi yang panjang. Padahal pada saat darurat, harus diputuskan secepatnya dengan kerahasiaan tinggi," ujar Ginting.

Diungkapkan, publik bisa bereaksi keras apabila Presiden menggerakkan TNI dalam pasal karet itu untuk kepentingan politik praktis.

Jika itu terjadi, maka Panglima TNI juga dapat menolak perintah Presiden, karena politik TNI adalah politik negara, bukan politik praktis.

"Keadaan darurat, tidak mesti dalam situasi darurat sipil, darurat militer, bahkan darurat perang. Melainkan situasi yang belum pernah diprediksi sebelumnya. Namun dapat membahayakan persatuan nasional bahkan kedaulatan negara," ujar dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.


Ginting menambahkan, dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI saat ini, sudah berjalan di sejumlah kementerian dan lembaga, yang masih terkait dengan bidang pertahanan dan keamanan negara. Sehingga keberadaan TNI pada 10 kementerian atau lembaga negara, masih bisa dipahami.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA