Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mempersilakan kepada Hasto maupun stafnya, Kusnadi melapor jika merasa haknya dilanggar.
"Silakan saja melaporkan di mana pintu itu terbuka, kan hak warga negara kan siapapun boleh melaporkan, nggak ada persoalan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Staf Hasto, Kusnadi telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK kepada Komnas HAM pada hari ini.
Menurut Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, sikap Penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti tersebut telah melanggar HAM.
Sebab, penyitaan barang-barang milik Kusnadi tidak ada hubungan dengan pokok perkara.
“Karena itu, ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM,” kata Petrus kepada wartawan di Gedung Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta, pada Rabu (12/6).
BERITA TERKAIT: