Dugaan tersebut terjadi pada pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
Lelang dimenangkan PT. IUM, sebuah perusahaan non tambang yang didirikan tanggal 9 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama. PT. IUM terindikasi memang sengaja 'dipersiapkan' untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun.
Angka ini sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual, yang mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, lelang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun. Hal ini juga menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun tidak tercapai.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT. GBU, diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner PT. IUM sebenarnya. Uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp 2,4 triliun," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk 'Membedah Lelang Satu Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya', Rabu (15/5).
PT. IUM, kata Boyamin, baru didirikan pada tanggal 19 Desember 2022 dan tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
Sehingga dengan demikian, dapat dipandang PT. IUM sejatinya tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
"Patut diduga PT. IUM mendapatkan 'bantuan penyelamatan' dari Penjual Lelang yang dengan menambahkan frasa 'atau dari perusahaan induknya' pada kalimat 'Peserta Lelang wajib melampirkan Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, “atau dari perusahaan induknya' yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, penawaran lelang hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT. IUM, yang meskipun diperbolehkan berdasarkan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.
"Namun bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT. IUM, diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat. Hal ini makin mengindikasikan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang satu paket saham PT. GBU," katanya.
Oleh karenanya, lanjut Sugeng, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi meminta KPK dapat bergerak cepat.
KPK diminta menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau KPKNL Samarinda, AH, BSS, YG dan kawan-kawan.
"Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini," tutupnya.
BERITA TERKAIT: