Salah satu Pasal di draf RUU Penyiaran yang disorot PWI adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
Melalui keterangan resminya, PWI menyatakan, penyusun RUU Penyiaran melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selanjutnya penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai tidak berwenang.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers," tulis PWI seperti dikutip redaksi, Rabu (15/5).
PWI juga menyesalkan UU Nomor 32 Tahun 2002 pasal 42 yang mengatur kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dalam RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.
Tim Hukum PWI menilai selain poin-poin kontoversial di atas, penerapan sanksi administrasi yang tertuang dalam RUU ini juga perlu diwaspadai dan jangan sampai mengkriminalisasi Pers Nasional.
PWI pun akan melayangkan protesnya secara lengkap kepada Baleg DPR RI dan Menteri Kordinator bidang Politik Hukum dan HAM RI.
"PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers," demikian PWI.
BERITA TERKAIT: