Terlebih, UU tentang Kementerian Negara itu telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Sedangkan Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.
"Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya, Jumat (10/5).
Kendati begitu, Doli menilai bahwa dalam konteks perkembangan politik saat ini, isu RUU Kementerian jangan dianggap sebagai sarana politik akomodatif.
Pasalnya, lanjut politisi Partai Golkar itu, jikapun nantinya RUU dibahas, masih harus menempuh kajian akademik, uji publik, hingga perlu disetujui dan disepakati dalam sidang parlemen.
Menurutnya, adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian pun bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian Negara tersebut mulai digelar di Komisi II DPR.
Doli menekankan, revisi UU Kementerian Negara nanti harus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Sebab, visi pembangunan perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.
"Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif," tandasnya.
BERITA TERKAIT: