Melihat absennya dua komisioner itu, Hakim Arief Hidayat nampak emosional dan menganggap KPU tidak serius dalam menghadapi sidang MK.
Semula pemohon dari Partai Amanat Nasional menyampaikan gugatannya, dalam perkara 246 untuk KPU Kabupaten Lahat. Lantas, Hakim Arief menanyakan keberadaan KPU.
"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 april? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya?" tanya Hakim Arief di persidangan.
Kemudian salah satu pengacara dari KPU menyampaikan, kehadirannya yang tidak diterima Hakim Arief.
"Sekarang ini prinsipal KPU Pusat atau KPU mana ini? Ogan komering? Atau Lahat? Ada enggak?" tanya Hakim Arief.
Hakim Arief lantas murka lantaran mendapati KPU tidak serius menghadapi perkara sengketa pileg.
"Penting di sini. Ini KPU kok enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu," tandasnya.
BERITA TERKAIT: