Pernyataan itu disampaikan Hakim MK, M Guntur Hamzah, saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
“Setelah mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon dan keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti dan saksi, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, mahkamah mempertimbangkan bahwa bukti yang diajukan pemohon tidak cukup membuktikan adanya dukungan terhadap Paslon Nomor 2,” paparnya.
Dia juga mengatakan, yang terjadi pada kegiatan forum pra rapat koordinasi kepala desa yang dilakukan Sekda Kabupaten Bogor itu juga tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu terhadap kegiatan itu.
“Dengan demikian mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut atas peristiwa yang didalilkan pemohon. Bahwa berdasar uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: