Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera seusai Diskusi Publik bertajuk “Tragedi Kelam Demokrasi Indonesia” di Markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/4).
“Kebetulan saya bukan bidang pengerahan massa, nanti ditanya ke teman-teman massa,” kata Mardani.
Namun begitu, Mardani mempersilahkan dan menilai wajar jika ada masyarakat yang masih ingin berdemonstrasi menyuarakan aspirasinya di Gedung MK nanti. Sebab, menyampaikan pendapat dilindungi Undang-undang (UU).
“Kalau buat saya, gak kenapa-napa selama semuanya dilakukan dengan menjaga ketertiban, menjaga adab. Negara kita negara demokrasi boleh menyampaikan pendapat,” katanya.
Lebih jauh, Mardani hanya berpesan agar pada saat penyampaian pendapat di MK, bisa menjaga ketertiban.
“Jangan ada bentrokan. Buat saya siapa saja warga negara yang ingin menjaga demokrasi dan ingin hadir monggo. Tapi titip jaga ketertiban,” pungkasnya.
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4).
BERITA TERKAIT: