Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Gugus Tugas akan melibatkan Kementerian Kominfo, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Kita sedang merumuskan rencana aksi, melihat peta masalah judi online dan juga bagaimana melakukan penyelesaian yang saya bilang komprehensif, integral, dan holistik," kata Budi di kantor Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Menurut Budi Arie, Kementerian Kominfo hanya fokus pada penutupan situs judi online atau
take down. Sementara aspek penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kalau Kominfo kan nutup saja nih, blokir rekening sudah OJK. Setelah itu membekukan rekening kan urusan penegak hukum, jadi harus semua terlibat," jelasnya.
Selama menjabat Menkominfo, Budi Arie mengklaim sudah men-
take down 1,6 juta situs judi online. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan rakyat Indonesia dari efek negatif judi online.
"Tahun ini saja sudah empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita dan tugas negara adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: