Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

THN Amin Minta Hasil Pemilu Dibatalkan dan Gibran Didiskualifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 27 Maret 2024, 15:27 WIB
THN Amin Minta Hasil Pemilu Dibatalkan dan Gibran Didiskualifikasi
Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto/RMOL
rmol news logo Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) membeberkan sejumlah dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3). Mereka meminta hasil Pemilu dibatalkan.

Salah satu anggota THN Amin, Bambang Widjojanto, mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Paslon Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara melanggar asas Pemilu secara serius, melalui mesin kekuasaan, serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 2, yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur yang mempengaruhi hasil Pemilu,” paparnya.

Dia juga menjabarkan dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil, berangkat dari sejumlah argumentasi.

Mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan, serta pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Selanjutnya penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, dan undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, dan intervensi ke MK.

Lalu ada penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) dengan melanggar UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara Paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara Pemilu di momen kritis.

Atas dasar itu, THN Amin meminta Hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yaitu membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024.

Sosok yang akrab disapa BW itu juga meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

"Kami berharap yang mulia hakim konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas mantan Wakil Ketua KPK itu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA