"Aturan TNI-Polri jadi ASN dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Hal ini karena aparat pemegang senjata yang memiliki spesialisasi penggunaan kekerasan memiliki kesempatan menduduki posisi aparatur sipil, yang artinya memungkinkan mereka mengintervensi kebebasan sipil atas nama stabilitas negara," ujar pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/3).
Menurut Insan, militer dan aparat pengguna kekerasan bersenjata tidak seharusnya mengintervensi ranah pelaksanaan kebijakan karena sifatnya yang anti-dinamika dan cenderung represif.
“Militer hendaknya tetap di barak dan menjadi alat pertahanan negara professional tidak mencampuri urusan publik masyarakat,” imbuhnya.
"Kita tahu bahwa yang terjadi pada Orde Baru dan sejumlah rezim junta militer diawali dari pengambilan jabatan-jabatan sipil oleh aparat pemegang senjata. Kegunaan konsep militer professional kembali ke barak berdasarkan Samuel P Huntington dan penegakan supremasi sipil itu supaya ranah pelaksanaan kebijakan kehidupan masyarakat tidak diintervensi oleh militer yang memiliki sifat alamiah anti-dinamika, dan cenderung represif," tambahnya menjelaskan.
Di Indonesia sendiri, penghapusan peran militer dan aparat pemegang senjata dalam bidang-bidang aparatur sipil sudah diatur dalam TAP MPR No. 6 dan 7/2000 tentang penghapusan Dwifungsi ABRI. Penghapusan Dwifungsi ABRI yang kini dikenal TNI-POLRI tersebut merupakan amanat dari reformasi 1998.
"Penghapusan fungsi ganda (Dwifungsi) ABRI yang saat in jadi TNI dan Polri sudah diatur dalam TAP MPR 6 dan 7 tahun 2000. Reformasi sudah mengamanatkan bahwa organisasi bersenjata tidak boleh mengambil peran dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan politik, dalam hal ini pemerintahan. Memasukkan TNI-Polri kembali ke dalam jabatan sipil tidak sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi," pungkas Insan.
BERITA TERKAIT: