Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menuturkan, partainya menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU, sebagai bagian dari tahapan sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
"Sesuai ketentuan UU juga, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara nasional, dengan mengajukan gugatan ke MK," kata Achmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (21/3).
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, berdasar data internal, suara yang berhasil dihimpun PPP melebihi ambang batas parlemen 4 persen, beda jauh dengan data hasil rekapitulasi KPU RI.
Sebab itu pihaknya menyiapkan gugatan sengketa suara ke MK.
"Ada selisih sekitar 200.000 suara. Sebab itu PPP menyiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data dari DPC sedang kami verifikasi," katanya.
Dia juga mengimbau seluruh kader PPP agar ikut mengawal jalannya sidang sengketa di MK.
"Kepada seluruh Caleg dan kader PPP, tetap semangat, dan kawal perjuangan di MK. Terima kasih atas perjuangan dan kontribusi menjaga partai warisan ulama ini," tutupnya.
BERITA TERKAIT: