Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surya Paloh Tunjuk Irsan Sosiawan Pimpin Nasdem Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 16 Maret 2024, 02:58 WIB
Surya Paloh Tunjuk Irsan Sosiawan Pimpin Nasdem Aceh
Irsan Sosiawan ditunjuk untuk memimpin Partai Nasdem Aceh periode 2024-2029/Net
rmol news logo Perubahan kepemimpinan dilakukan Partai Nasdem di wilayah Aceh. Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, menunjuk Irsan Sosiawan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Aceh menggantikan Teuku Taufiqulhadi.

Penunjukan itu tertuang dalam salinan Nomor: 33–Kpts/DPP–NasDem/III/2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Aceh Periode 2024-2029.

Surat keputusan diteken langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim, pada Kamis 14 Maret 2024.

"Memberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada saudara Irsan Sosiawan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Aceh Periode 2024-2029,” kata Surya Paloh dalam salinan SK yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (15/3).

Dalam surat tersebut, DPP Nasdem mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor: 494-Kpts/DPP- Nasdem/VIII/2023, tertanggal 31 Agustus 2023 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Aceh Periode 2023-2024

Kemudian, memberikan tugas dan wewenang serta tanggung jawab kepada Irsan Sosiawan sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Aceh periode 2024-2029.

Kemudian menugaskan Irsan Sosiawan untuk menyusun struktur pengurus definitif DPW Nasdem Aceh dan melaporkan kepada DPP Nasdem dalam batas waktu 2 bulan sejak Surat Keputusan ini diterbitkan, untuk disahkan oleh DPP Partai Nasdem.

"Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan baru," ujar Surya Paloh. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA