Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asal Bukan Intrik Politik Pragmatis, Hak Angket Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 26 Februari 2024, 22:51 WIB
Asal Bukan Intrik Politik Pragmatis, Hak Angket Baik
Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo, Jambi, Alparobi/Ist
rmol news logo Buntut kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, muncul wacana pengguliran hak angket DPR RI.

Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo, Jambi, Alparobi mengatakan, dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945, DPR RI diberikan tiga hak yang salah satunya adalah hak angket.

Hak angket juga dapat ditemui dalam turunan Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945 yakni dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Alparobi, hak angket terkait hasil pemilu adalah sesuatu yang baik, tapi dengan catatan hak angket semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

"Bukan dalam rangka mempolitisasi hasil pemilu alias ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan," kata Alparobi dalam siaran persnya, Senin (26/2).

Alparobi mengingatkan beberapa hal terkait hak angket. Pertama hak angket tentu akan menggunakan anggaran negara, kedua potensi terjadi kegaduhan politik, ketiga masih banyak RUU yang tidak kalah penting perlu diselesaikan seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lain-lain.

"Keempat, kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan intrik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan," kata Alparobi.

Alparobi menekankan, apapun hasil hak angket bukanlah produk hukum yang bisa menganulir dan/atau memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Yang bisa menganulir dan/atau memenangkan pasangan capres-cawapres adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja," kata Alparobi.

Menurut Alparobi, MK sudah diberi beberapa kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yakni salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan tersebut tertuang dalam UUD 1945 tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berikutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA