Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, bansos berupa beras yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkategori miskin bukan bentuk politisasi untuk kepentingan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sebab menurutnya, bantuan pangan merupakan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang untuk mensejahterakan rakyat.
"Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama," kata Arief dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/2).
Dia mengurai, dalam UU 18/2012 tentang Pangan jelas menyebutkan; "bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat.
Namun dia menegaskan, amanat UU tersebut baru dapat diimplementasikan pemerintah pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.
"Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan," tegasnya.
Eks Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari dan 9 Februari 2024. Lalu, pada 10 Februari sampai 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum pemilu.
"Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau enggak distop, dibilang politisasi," ungkapnya.
Arief menambahkan, realisasi bantuan pangan beras sampai 6 Februari telah menyentuh angka 179.149.760 kilogram. Rencananya program bantalan ekonomi masyarakat ini akan dilaksanakan sampai Juni mendatang.
BERITA TERKAIT: