Menurut sosok yang akrab disapa JK itu, keputusan DKPP di tengah proses pemilu yang tinggal 6 hari lagi ini tidak akan mengubah status Cawapres Gibran.
"Daftar surat suara yang sudah dicetak, nggak bisa diubah lagi," kata JK di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Kendati begitu, politisi senior Partai Golkar itu mengingatkan, baik buruknya proses pemilu sejalan dengan pemimpin yang akan terpilih.
"Tapi itu sudah lewat, tak usah kita pikirin itu," tandas JK.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain Hasyim, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI, yang di antaranya Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
BERITA TERKAIT: