Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, jajarannya di Kabupaten Sorong telah menyelesaikan tugas, menelusuri fakta-fakta, dan hasilnya, pakta integritas mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terbukti.
"Sudah masuk (rekomendasinya) ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dia (Yan Piet Moso) kan ASN," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Dia juga menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak bisa dijatuhi sanksi oleh Bawaslu, karena dasar hukumnya UU ASN.
Selain kasus Yan Piet Moso, saat ini juga tengah dilakukan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Pj kepala daerah lainnya.
"Nanti kita lihat dulu. Sepertinya ada beberapa Pj yang kena, satu dua," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: