Hal tersebut, disampaikan Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono, menanggapi pelaporan ke Bawaslu RI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye iklan politik yang menampilkan anak-anak di salah satu stasiun televisi nasional.
"Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi artificial intelligence, dari teks menjadi gambar yang digenerate melalui AI," ujar Budisatrio kepada wartawan, Rabu (22/11).
Budisatrio menyebutkan, TKN Prabowo-Gibran sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Lanjutnya, dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Sementara dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," terangnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, bahwa pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.
Dia menekankan, soal iklan yang menggambarkan anak-anak adalah gambaran masa depan yang dibuat melalui teknologi artificial intelligence.
"Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa di mana anak-anak bisa makan minum susu gratis, di mana gizi tercukupi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: