"Kehadiran Panja Netralitas mestinya didasarkan pada iktikad, komitmen dan dimaknai sebagai bagian dari kerja pengawasan DPR untuk memastikan Polri tidak berpihak dan terjaga netralitasnya,“ kata pengamat militer Institute For Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi kepada wartawan, Jumat (17/11).
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh dipakai menjadi penekan yang justru akan mencederai marwah dan netralitas Polri.
"Tidak boleh dijadikan instrumen penekan, semisal untuk justru mempengaruhi netralitas Polri atau bahkan menjadi penghambat kelancaran kerja kepolisian dalam rangka pengamanan pemilu,” kata Khairul.
Dengan adanya Panja Netralitas Polri ini, Fahmi berharap tidak mengganggu kerja lembaga lain.
"Kehadiran Panja jangan sampai mengganggu dan mengintervensi kerja Bawaslu," demikian Khairul.
BERITA TERKAIT: