Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023 telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Biro Perundang-undangan (Biro PUU) KPU saat ini sedang memfinalisasi pengundangan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Idham kepada
Kantor Berita Politik RMOL
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menambahkan, finalisasi yang dimaksud adalah proses pengundangan PKPU 19/2023.
Dia memastikan, proses yang berlangsung saat ini juga telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang harus dijalani KPU sebelumnya.
Yaitu, ketika hendak membuat atau mengubah PKPU wajib melakukan konsultasi dengan Komisi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.
"(Finalisasi revisi PKPU 19/2023 dilakukan) pascarapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) sebagaimana Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 di DPR," bebernya.
"Dan juga rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," ucap Idham menambahkan.
Dalam draf revisi PKPU 19/2023 yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, frasa tambahan yang diputuskan MK telah masuk ke dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.
Frasa tersebut berbunyi, "usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
BERITA TERKAIT: