Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU 19/2023 Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 05 November 2023, 00:22 WIB
KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU 19/2023 Soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 yang terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah memasuki fase akhir.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023 telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Biro Perundang-undangan (Biro PUU) KPU saat ini sedang memfinalisasi pengundangan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menambahkan, finalisasi yang dimaksud adalah proses pengundangan PKPU 19/2023.

Dia memastikan, proses yang berlangsung saat ini juga telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang harus dijalani KPU sebelumnya.

Yaitu, ketika hendak membuat atau mengubah PKPU wajib melakukan konsultasi dengan Komisi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.
 
"(Finalisasi revisi PKPU 19/2023 dilakukan) pascarapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) sebagaimana Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 di DPR," bebernya.

"Dan juga rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," ucap Idham menambahkan.

Dalam draf revisi PKPU 19/2023 yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, frasa tambahan yang diputuskan MK telah masuk ke dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.

Frasa tersebut berbunyi, "usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.