Menurut Juaini, hal ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan adil dan bebas dari campur tangan yang tidak seharusnya.
Lima poin netralitas ASN, disebutkannya terdiri dari tidak berpartisipasi dalam kampanye politik, tidak menggunakan fasilitas atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik aktif.
"Berikutnya, tidak memberikan perlakuan khusus dalam artian ASN harus memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada semua partai politik dan calon tanpa memihak," kata Juaini dikutip Selasa (26/9).
Terakhir, menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas atau ASN harus menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas dan profesionalisme tanpa memandang latar belakang politik.
"Pelanggaran terhadap netralitas ASN tentunya dapat berakibat pada sanksi administratif atau hukum," kata Juaini.
Apabila ASN tidak netral, kata Juaini, maka dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sehingga penting bagi ASN untuk memahami dan mematuhi prinsip netralitas.
BERITA TERKAIT: