Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pramugari Tamara Anggraeny Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 September 2023, 13:56 WIB
Pramugari Tamara Anggraeny Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe
Pramugari private jet PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny/RMOL
rmol news logo Pramugari private jet PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) yang diubah bentuk menjadi aset bernilai ekonomis oleh beberapa pihak.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Tamara sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

"Jumat (15/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Tamara Anggraeny (karyawan swasta)" kata Ali kepada wartawan, Senin siang (18/9).

Saksi Tamara, kata Ali, didalami terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Lukas yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Tamara juga sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Rabu 7 Desember 2022, dan pada Senin 3 Oktober 2022. Pada saat itu, Tamara didalami soal penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Lukas, serta didalami soal uang yang diberikan Lukas.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp144,7 miliar, berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Selain kasus TPPU, Lukas juga saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus itu, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA