Tamara diperiksa selama 8 jam, dimulai sejak pukul 10.20 WIB hingga 18.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
"Cuma tentang penerbangan Pak Lukas, konfirmasi-konfirmasi ulang saja sih," kata Tamara usai diperiksa KPK.
Namun dalam penerbangan tersebut, Tamara mengaku tidak mengetahui jika Lukas Enembe turut membawa uang miliaran rupiah sebagaimana yang dipertanyakan KPK.
"Saya enggak pernah melihat (dugaan uang yang dibawa Lukas). Tanya ke penyidikan saja deh," pungkas Tamara.
Tamara telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali. Sebelumnya, ia sudah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 7 Desember 2022, dan Senin 3 Oktober 2022. Pada saat itu, Tamara didalami soal penggunaan private jet dengan layanan
first class oleh Lukas, serta didalami soal uang yang diberikan Lukas.
Selain kasus TPPU, Lukas juga masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus itu, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.
BERITA TERKAIT: