Hal ini disampaikan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu usai membacakan keputusan Musyawarah Majelis Syuro IX PKS yang digelar di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
"Apakah ada syarat-syarat atau permintaan baik dari partai koalisi ini? Saya nyatakan tidak ada syarat atau segala macam yang kami minta," tegas Ahmad Syaikhu.
Dia menjelaskan, Musyawarah Majelis Syuro merupakan proses internal di PKS yang wajib dilalui sebelum mengambil sebuah keputusan.
Sesuai Pasal 16 Anggaran Dasar PKS ayat (2) huruf (i), kewenangan untuk menetapkan kebijakan partai terkait pemilihan presiden dan/atau wakil presiden ditentukan Majelis Syuro sebagai majelis tertinggi partai.
"Ini memang sebuah mekanisme yang ada di Partai Keadilan Sejahtera dalam anggaran dasar," tutup Syaikhu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: