Selain itu, ada juga yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), sekitar 23.853 orang. Sedang yang terdaftar di Ditjen AHU sebanyak 13.369 orang.
“Kemarin saya juga ketakutan, karena ternyata ada hampir 500 ribu sekian ternyata bergaji di atas UMK, itu tidak boleh,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Kamis (14/9).
Ironisnya, Risma juga menemukan nama-nama warga yang seharusnya menerima Bansos, justru dicoret oleh BPK, lantaran identitasnya digunakan sejumlah pihak.
Belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik Bansos.
“Kami tau sendiri, ada pekerja
cleaning service, tapi dicatat sebagai direktur perusahaan. Kami tidak tega sebetulnya, kami tahu persis dia
cleaning service, setelah kita cek di lapangan. BPK menemukan itu, lalu kami diminta menghapus,” katanya.
Dia juga mengaku mendapat banyak keluhan, lantaran pengajuan Bansos merupakan wewenang daerah, sesuai UU tentang Fakir Miskin. Bahkan Risma tidak bisa memasukkan nama seseorang ke DTKS, karena harus menghubungi pemerintah daerah langsung.
Sebagai Mensos, kata Risma, dia hanya bertugas mengesahkan usulan nama-nama dalam DTKS yang telah diajukan masing-masing daerah.
BERITA TERKAIT: