"Demokrat Jakarta bersyukur dan menyambut baik putusan tersebut dan semakin menambah motivasi untuk mencapai kemenangan bersama 2024," kata Mujiyono dalam keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/8).
Mujiyono memastikan, Moeldoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat. Sehingga, rencana kubu Moeldoko untuk membegal Partai Demokrat sudah bertentangan dengan AD/ART partai sejak awal.
"Karena sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara KSP Moeldoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat. Alhamdulillah, ini kekalahan Moeldoko yang ke-17 kali melawan Partai Demokrat. Penolakan PK Moeldoko ini memberikan semangat bagi kader untuk memperjuangkan perubahan dan perbaikan," tutur Mujiyono.
Dalam amar putusan perkara nomor 128PK/TUN/2023, majelis hakim Mahkamah Agung menolak PK Moeldoko pada hari ini, Kamis (10/8). Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Jurubicara Mahkamah, Agung Suharto, membenarkan penolakan MA atas PK kubu Moeldoko tersebut.
Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono turut membacakan amar putusan MA itu yang disebarluaskan melalui cuplikan video yang diunggah akun media sosial Partai Demokrat.
BERITA TERKAIT: