Dugaan tersebut didapati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa tiga orang saksi pada Kamis kemarin (3/8).
Ketiga saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK tersebut adalah Wirianto selaku Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas, dan Taufik Hidayat selaku
cleaning service di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8).
Masih dalam kasus yang sama, hari ini lembaga pimpinan Firli Bahuri itu memanggil dua saksi, yakni Arwanita berstatus sebagai guru, dan Nusa Syafrizal selaku wiraswasta.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.
Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha bidang ekspor impor untuk mempermudah aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
BERITA TERKAIT: