Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bamsoet Dorong MPR RI Kembali Miliki Kewenangan Subjektif Superlatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 27 Juli 2023, 12:50 WIB
Bamsoet Dorong MPR RI Kembali Miliki Kewenangan Subjektif Superlatif
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Ist
rmol news logo Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, mendorong kewenangan subjektif superlatif MPR RI dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.

Harapan itu disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, pada acara podcast Pembaharuan Hukum Nasional bersama Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof Dr Faisal Santiago, di Jakarta, Kamis (27/7).

Menurutnya, kewenangan subjektif superlatif penting berada di MPR, jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan.

"Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya situasi darurat konstitusi atau kedaruratan, di mana konstitusi tidak dapat lagi terlaksana," tegasnya.

Dia mencontohkan saat terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan DPR, atau jika terjadi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi. Termasuk jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK.

Padahal, sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.

"Menurut saya, Tap MPR merupakan salah satu solusi manakala terjadi kebuntuan konstitusi dan kedaruratan atau kegentingan yang memaksa, seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan Perppu, manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa," tandasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA