Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, putusan MK terhadap uji materiil norma Sistem Proporsional Terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak mengganggu kerja pengawasan pemilu.
"Secara teknis tidak ada yang mengalami perubahan pascahadirnya putusan MK. Sebab, regulasi kepemiluan masih menggunakan sistem proporsional yang dilaksanakan secara terbuka," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (16/6).
Dia tak memungkiri, penerapan Sistem Proporsional Terbuka membuka ruang dugaan pelanggaran politik uang yang cukup besar, seperti didalilkan pemohon dalam permohonan uji materiil Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di MK.
Akan tetapi, Puadi memastikan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan sekaligus penindakan dugaan pelanggaran Pemilu, akan tetap bekerja profesional.
"Terlepas dari hal tersebut, yang jelas Bawaslu tetap fokus pada tugas dan wewenangnya, yaitu memastikan Pemilu 2024 berintegritas," demikian Puadi.
BERITA TERKAIT: