Hal ini disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan saat bersaksi di sidang dugaan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Menurut saya sangat menjijikkan. Karena saya seorang pejabat negara, disuruh main-main begitu. Itu yang membuat saya geram,” kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Luhut juga mengklaim tidak memiliki kaitan dengan bisnis tambang emas yaitu PT Madinah Qurrata'ain (PTMQ). Mantan perwira tinggi Angkatan Darat itu juga membantah memiliki kepentingan untuk berbisnis di Papua melalui pengerahan operasi militer.
Dia menegaskan, saat ini sudah tak memiliki kewenangan untuk mengerahkan tentara ke Papua terlebih untuk memuluskan jalan bisnis.
"Tidak mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer, karena saya bukan militer dan tidak pada posisi memberikan arahan gerakan-gerakan itu," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang Undang 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
BERITA TERKAIT: