Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan meminta pandangan sejumlah narasumber untuk mengkaji usulan tersebut, termasuk gagasan agar bisnis yang berkaitan dengan bisnis negara tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Ini dalam tingkatan waktu yang agak singkat, saya akan mencoba bertanya kepada para narasumber terkait usulan Pak Luhut bahwa bisnis yang terkait dengan bisnis negara tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi,” kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, usulan revisi UU Tipikor kemungkinan dapat didalami bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, Sahroni belum memastikan apakah kajian tersebut bisa ditindaklanjuti dalam waktu yang tersedia. Ia menegaskan, keputusan mengenai arah revisi harus didasarkan pada hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak.
“Apakah memungkinkan dalam proses yang waktu tinggal beberapa saat itu ditindaklanjuti untuk mengkaji apa yang disampaikan oleh Pak Presiden? Nah, kita lihat nanti perkembangan,” kata Sahroni.
Sahroni menambahkan, Komisi III DPR akan terlebih dahulu menampung pandangan para narasumber sebelum membahas kemungkinan perubahan ketentuan dalam UU Tipikor.
“Kita terus berdiskusi dengan pihak-pihak, tapi tentang dengan narasumber ini kan perlu kita masukkan. Setelah itu baru nanti bagaimana merevisi undang-undang Tipikor,” demikian Sahroni.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menilai revisi UU Tipikor perlu dilakukan.
Menurutnya, perubahan tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi,” kata Yusril usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
BERITA TERKAIT: