Denny menegaskan, sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi, pakar Hukum Tata Negara (HTN), juga advokat yang berpraktik di Jakarta (Indonesia) dan Melbourne (Australia), pihaknya sadar dan sangat paham soal wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.
“Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5).
Sedangkan, lanjut Denny, informasi yang ia dapat bukan dari lingkungan MK, hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.
“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” tegasnya.
Denny pun meminta semua pihak untuk menyimak dengan hati-hati, bahwa ia sudah secara cermat memilih frasa dalam tweetnya tersebut. Dalam twitnya, Denny menulis, “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.”
“Saya menulis,'MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan. Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah 'informasi A1' sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya',” paparnya.
Meski begitu, Denny mengaku bahwa informasi yang diterimanya tersebut sangat kredibel, dan patut dipercaya. Karena itu pula ia putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk
public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali. Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” tuturnya.
Meskipun informasi yang diterimanya tersebut diklaim kredibel, Denny justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Ia mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (
open legal policy).
Juga agar putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu. Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.
“Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024. Bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: