Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Dissenting Opinion Hakim, Komisi III akan Diskusikan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 27 Mei 2023, 08:10 WIB
Ada <i>Dissenting Opinion</i> Hakim, Komisi III akan Diskusikan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi diskursus bagi Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pada umumnya Komisi III menerima putusan MK yang menyetujui uji materi terkait UU KPK untuk memperpanjang jabatan pimpinan lembaga pimpinan Firli Bahuri ini dari empat tahun menjadi lima tahun.

Namun demikian, anggota DPR Fraksi PKS ini mengaku akan membahas lebih lanjut bersama anggota lain untuk menyikapi perubahan aturan perpanjangan masa jabatan tersebut.

“Kami bisa menerima putusan MK itu tapi kami juga punya hak untuk memperbincangkan, mempersoalkan sebagai pembentuk undang-undang,” kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/5).

Nasir Djamil mengurai, pembahasan di internal Komisi III berkenaan dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat empat dari sembilan hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Jadi kalaupun DPR tidak mengikuti itu (menolak putusan MK), masih ada alasan karena ada empat orang hakim yang dissenting opinion terkait dari empat (tahun) ke lima (tahun),” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA