Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pada umumnya Komisi III menerima putusan MK yang menyetujui uji materi terkait UU KPK untuk memperpanjang jabatan pimpinan lembaga pimpinan Firli Bahuri ini dari empat tahun menjadi lima tahun.
Namun demikian, anggota DPR Fraksi PKS ini mengaku akan membahas lebih lanjut bersama anggota lain untuk menyikapi perubahan aturan perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Kami bisa menerima putusan MK itu tapi kami juga punya hak untuk memperbincangkan, mempersoalkan sebagai pembentuk undang-undang,” kata Nasir Djamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/5).
Nasir Djamil mengurai, pembahasan di internal Komisi III berkenaan dengan adanya
dissenting opinion atau perbedaan pendapat empat dari sembilan hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Jadi kalaupun DPR tidak mengikuti itu (menolak putusan MK), masih ada alasan karena ada empat orang hakim yang
dissenting opinion terkait dari empat (tahun) ke lima (tahun),” tutupnya.
BERITA TERKAIT: