Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hormati Putusan Dedi Mulyadi Mundur dari Golkar, Ridwan Kamil Doakan Sukses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 12 Mei 2023, 03:58 WIB
Hormati Putusan Dedi Mulyadi Mundur dari Golkar, Ridwan Kamil Doakan Sukses
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Net
rmol news logo Mantan Bupati Purwakarta dua periode, Dedi Mulyadi, dikabarkan mundur dari Partai Golkar. Surat pengunduran Dedi sudah beredar di media sosial.

Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih dan co-chair Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar menilai, perpindahan kader partai ke partai lain merupakan hak politik setiap individu.

"Saya kira jika ada berita tokoh berpindah partai harus dihormati, karena pilihan politik itu pilihan hak individu," kata Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Kamis (11/5).

Ia mengaku tidak mengetahui kabar mundurnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar.  

"Enggak ada, karena enggak ada hubungan. Hubungannya adalah beliau anggota, (lapor) ke ketua umumnya. Kan enggak harus lapor ke semua khalayak," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Meski begitu, Ridwan Kamil pun mendoakan Dedi Mulyadi sukses di partai barunya nanti. Dirinya berharap, kecintaannya terhadap masyarakat tidak akan pernah luntur.

"Kita menghormati saja. Yang penting tidak luntur cinta kepada keindonesiaan, tidak luntur cinta kepada pelayanan publik. Saya doakan beliau sukses, lancar di tempat barunya," sebut Ridwan Kamil.

Dalam surat yang beredar, Dedi Mulyadi mengundurkan diri untuk persyaratan pencalegan 2024. Dedi Mulyadi juga mundur sebagai anggota DPR RI.

Dedi Mulyadi menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, pada pada 10 Mei 2023. Dalam surat tersebut, Dedi Mulyadi pun melampirkan kartu anggota Partai Golkar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA