Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Effendi Gazali Menang Sidang Sengketa Informasi KIP, Warga Sentul Bisa Minta SHGB Dibuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 Mei 2023, 14:00 WIB
Effendi Gazali Menang Sidang Sengketa Informasi KIP, Warga Sentul Bisa Minta SHGB Dibuka
Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali saat persidangan melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor/Net
rmol news logo Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh pakar komunikasi politik, Effendi Gazali melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Putusan sengketa informasi dengan nomor perkara 099/IX/KIP-PS/2022 telah diputuskan oleh KIP pada hari ini, Jumat (5/5).

Effendi mengatakan, perkara diawali saat dirinya dan keluarga membeli sebidang tanah di Babakan Madang, Sentul pada 2010 untuk usaha peternakan. Namun tiba-tiba, pada 2022, pihak Sentul City mengirimkan surat kepadanya bahwa dia diminta melakukan klarifikasi ke kantor Sentul City terhadap kegiatan yang dilakukan di tanah yang sudah dibeli Effendi dan dikuasai secara fisik sejak 2010.

"Jadi saya belum memilih ribut-ribut di media. Namun mengajukan surat permohonan informasi publik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Saya menanyakan dua hal," ujar Effendi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/5)

Pertanyaan pertama kata Effendi, soal peraturan perundangan negara yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di tanah milik pihak lain, tanpa adanya proses pengaduan pelanggaran hak atau hukum. Pertanyaan kedua, soal perubahan SHGB milik pengembang dalam hal ini Sentul City, sehingga bisa mencapai tanah yang sudah  dibeli Effendi dan dikuasai selama 13 tahun.

Dari dua pertanyaan itu kata Effendi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjawab bahwa informasi tersebut tergolong informasi yang dikecualikan. Karena itu, Effendi Gazali mendaftarkan perkaranya untuk sengketa informasi publik di KIP. Dan hari ini, KIP mengabulkan dalil Effendi Gazali untuk seluruhnya.

Dalam keputusannya, Hakim Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi tentang SHGB 1435 milik Sentul City memang merupakan informasi yang dikecualikan. Namun, harus dinyatakan terbuka untuk pemohon yang memiliki kepentingan sesuai dengan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik nomor 15/2008.

Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga memutuskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus memberikan jawaban apakah ada peraturan perundangan yang dapat membuat individu atau suatu pihak meminta klarifikasi kegiatan di atas tanah yang dibeli dan dikuasai pihak lain tanpa ada pengajuan pelanggaran hak atau hukum tertentu.

Dari putusan itu, Effendi menyambut gembira kemenangan konstitusional tersebut. "Jadi lengkap dua arah. Rocky Gerung melawan dengan cara civil society. Saya melawan berbasis hak-hak kebebasan informasi warga negara," kata Effendi.

Effendi juga mengatakan bahwa dirinya gembira dengan pemerintahan Joko Widodo yang menjamin KIP dapat bekerja dengan independen.

Atas putusan itu, Effendi juga berniat melakukan konsolidasi kembali dengan Rocky Gerung dan YLBHI agar warga Sentul dan warga negara lain di manapun, tidak perlu takut meminta informasi publik terkait tanah milik mereka yang sedang dirasakan masuk dalam pengukuran pihak lain secara tidak jelas.

"Saya sudah memenangkan 2 kali perkara di KIP. Yang pertama, saya minta seluruh data bansos dibuka oleh Kementerian Sosial. Dan sudah diputuskan demikian dalam sidang mediasi tahun lalu. Jadi data siapa vendor bansos itu dan berapa kuotanya bukanlah data yang dikecualikan. Yang diselidiki KPK adalah siapa yang menyuap untuk mendapatkan kuota bansos," pungkas Effendi

Sementara itu, komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing juga menyambut optimis hasil sidang sengketa informasi di KIP tersebut.

"Jadi sekarang mereka yang merasa atau terkesan terintimidasi di manapun oleh sengketa tanah di Indonesia, dapat maju meminta informasi publik di Kantor Pertanahan setempat. Jangan sampai benar terjadi isu buruk bahwa pihak tertentu bisa mengembangkan SHGB-nya dan bisa melakukan pengukuran sendiri. Lalu menggeser hak orang lain," kata Emrus.

Komunikolog Universitas Airlangga, Suko Widodo turut menyoroti hasil keputusan sidang sengketa informasi di KIP yang memenangkan Effendi selalu pemohon melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selaku termohon.

"Walaupun termohon Kantor Pertanahan bisa mengajukan banding, namun ini kemunduran bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kementeriannya dianggap tidak paham mengenai hak-hak kebebasan informasi publik. Padahal banyak terobosan positif sudah dilakukan Pak Hadi Tjahjanto," kata Suko Widodo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA