Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam diskusi bertajuk “Kolaborasi Lindungi Pemilu Dari Ancaman Disinformasiâ€, yang digelar virtual pada Senin (17/4).
“Tahapan ini (sosialisasi) sulit untuk dilakukan penindakan, kecuali kita sampaikan ke Kominfo, tapi ini masuknya ke UU ITE, karena tidak masuk masa kampanye,†ujar Bagja.
Ia menjelaskan, mulai dari penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 pada Desember 2022 lalu, masa sosialisasi berjalan sampai tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Sehingga, Bagja mewanti-wanti agar peserta pemilu tetap merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 33/2018 tentang Kampanye.
Pasalnya, dalam beleid itu sosialisasi hanya bisa dilakukan pada ruang terbatas, seperti penayangan tanda gambar dan nomor urut, serta pertemuan terbatas di internal parpol.
Karena itu, apabila ada dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye colongan di media sosial, termasuk penyebaran hoax antar lawan politik peserta pemilu, Bawaslu tidak bisa menindaknya karena dasar hukum yang terbatas.
“Jadi diharapkan, akan ada perbaikan PKPU. Sampai sekarang kami dorong meskipun tidak selesai, karena tidak ada ruang penindakannya,†demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: