Ia menilai, kegiatan bagi-bagi amplop di Sumenep tersebut tidak bisa dikategorikan korupsi politik. Sebab, itu murni kaitannya dengan tahapan pemilu.
“Itu bukan korupsi memberikan amplop itu. Dianggap itu kampanye terselubung lah,†kata Jusuf Kalla usai Penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) dengan KPK, di Kantor Pusat DMI, di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/4).
Namun, pria yang akrab disapa JK ini menyayangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menilai bersalah tindakan bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan dan Plt. Ketua DPD Jawa Timur, Said Abdullah.
“Tapi oleh Bawaslu dianggap tidak melanggar. Karena memang belum berlaku (aturan tentang kampanye yang sesuai) UU-nya (UU 7/2017 tentang Pemilu). Karena UU-nya berlaku nanti Oktober di masa kampanye. Ini belum masa kampanye. Jadi tidak berlaku itu,†sambungnya.
Oleh karena itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu mewanti-wanti mengenai kejadian serupa dapat terjadi lagi di luar masa kampanye Pemilu Serentak 2024.
“Ini orang bisa mengikuti celah-celah. Hukum mah begitu, ada celah-celah orang bisa masuk. Sehingga, itu bukan bentuk korupsi. Karena terbuka kan. Korupsi itu kan tidak terbuka. Ini terbuka,†demikian Jusuf Kalla menambahkan.
BERITA TERKAIT: