Putusan ini dibacakan langsung Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih.
Hakim menjelaskan, pemohon banding terbukti ikut serta dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana ini terwujud setelah sebelumnya terlebih dahulu direncanakan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo selaku terdakwa dipersilahkan dan berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.
Pidana mati bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Meskipun hingga kini masih ada pro kontra yang mengaitkan hukuman ini dengan hak asasi manusia.
Hukuman mati merupakan vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.
BERITA TERKAIT: