Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perusahaan Diminta Bayar THR Penuh dan Tidak Dicicil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 29 Maret 2023, 01:56 WIB
Perusahaan Diminta Bayar THR Penuh dan Tidak Dicicil
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Net
rmol news logo Perusahaan diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri.

“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).

Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.

Tidak cukup dengan itu, Said Iqbal juga meminta  perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023.

“Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.

Selain meminta membayar THR tepat waktu, dengan nilai 100 persen dan tidak dicicil, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA