Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bertindak, bila perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu untuk mengeluarkan peradilan pajak dari eksekutif kepada yudikatif, yakni di bawah Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN, sesuai UUD 1945.
"Saya percaya pak Jokowi sedang fokus menyoroti berbagai masalah di Kementerian Keuangan. Saya kira masih cukup waktu masa jabatan bapak untuk mengajukan revisi UU 14/2002. Mari kita benahi problem hulu yang membuat pegawai pajak full power," kata Fahri Hamzah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3).
Dia juga mengatakan, pengadilan pajak jelas bagian dari kekuasaan kehakiman berdasar Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yaitu, pengadilan khusus di lingkungan PTUN yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA).
Sayang, adanya lembaga pengadilan pajak di Kemenkeu telah menimbulkan dualisme sistem pembinaan terhadap badan peradilan yang ada di bawah MA.
"Logika hukum apa yang membuat kita bisa menerima, selama ini mentolerir penyelenggaraan peradilan pajak berada di kamar eksekutif (Kemenkeu)," tegasnya.
BERITA TERKAIT: