Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat, kewenangan penundaan Pemilu ada di tangan KPU.
Pemilu bisa ditunda didasarkan pada adanya gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan Pemilu. Putusan pengadilan manapun tidak bisa dinyatakan jadi sebab penundaan Pemilu.
"Karena itu, hakim PN Jaksel seharusnya memahami batasan itu. Tidak dimasukannya putusan pengadilan untuk menunda Pemilu karena tidak berhubungan dengan keadilan Pemilu. Dan dengan kepastian hukum Pemilu," tegas Ray Rangkuti, kepada wartawan, Jumat (3/3).
Dia juga mengatakan, jika penegak hukum seperti pengadilan memiliki kewenangan menunda Pemilu, maka Pemilu menjadi tidak pasti.
"Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan Pemilu. Maka nasib Pemilu berada di ambang ketidakpastian. Lembaga peradilan yang bertingkat dan ragam jenisnya, dapat mengacaukan kepastian tahapan pelaksanaan Pemilu," rincinya.
Dengan pertimbangan itu, pembuat UU tidak memasukan putusan pengadilan manapun dan tidak jadi dasar kebijakan menunda Pemilu.
"Bahkan untuk sekedar memberi saran atau pertimbanganpun," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: